Layanan Jasa Perpajakan

Solusi kepatuhan, telaah, hingga pendampingan perpajakan profesional untuk keamanan dan efisiensi bisnis Anda.

Solusi Perpajakan Kami

Pilih layanan perpajakan yang dirancang khusus untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan efisiensi pajak perusahaan Anda.

Jasa Kepatuhan Pajak

Memberikan jasa administrasi pajak meliputi:
  • Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • SKB (Surat Keterangan Bebas)
  • Jasa persiapan perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan semua perpajakan.
Jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.
Konsultasi Jasa Ini

Jasa Telaah Pajak

  • Melakukan review khusus untuk kewajiban perpajakan apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya berupa temuan, saran dan rekomendasi.
  • Membantu dalam mengaplikasikan perencanaan pajak untuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Konsultasi Jasa Ini

Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan

  • Memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jasa ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung, lisan, via telepon/email.
  • Memberikan pelatihan (training) yang menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien.
  • Jasa Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan, mendampingi permohonan meliputi:
    • Penyusunan permohonan penghapusan sanksi.
    • Mewakili Wajib Pajak menghadap Penelaah Keberatan di Kanwil.
    • Menerima Surat Keputusan Permohonan.
Konsultasi Jasa Ini

Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan

Memberikan jasa penataan pembukuan yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT perusahaan Anda.
Konsultasi Jasa Ini

Jasa Pendampingan Pajak

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak, sebagai Kuasa untuk mewakili pihak yang diperiksa oleh pemeriksa pajak meliputi:
  • Memberikan asistensi atas pemeriksaan pajak;
  • Menghadap dan menyampaikan catatan/dokumen pembukuan serta memberikan penjelasan/keterangan yang diminta kepada pemeriksa pajak;
  • Mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dan pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa;
  • Menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).
Konsultasi Jasa Ini

Hindari Kendala Hukum & Denda Pajak

Pastikan urusan perpajakan bisnis Anda dikelola oleh ahlinya. Hubungi konsultan kami untuk diskusi awal mengenai kebutuhan spesifik Anda.

Hubungi Konsultan Kami
CSB Virtual Assistant
Online - Siap Membantu
Halo! 👋 Saya asisten virtual Centra Solusi Bisnis.

Silakan tanya mengenai:
1. Pendirian LPK / LSP
2. Sertifikasi BNSP
3. Info Pajak (PPh 21, PPN, dll)